Kenaikan Tarif Ojol Berlaku Mulai 10 September 2022. Berikut Rinciannya

- Rabu, 7 September 2022 | 17:36 WIB
Kemenhub Terbitkan Aturan Tarif Baru Ojek Online,
Kemenhub Terbitkan Aturan Tarif Baru Ojek Online,

SABAKOTA.ID JAKARTA - Setelah beberapa waktu lalu menunda kenaikan tarif ojek online (ojol), kini Kementerian Perhubungan resmi naikkan tarif ojol.

Kebijakan tarif ini didasarkan pada kenaikan harga BBM sebagaimana telah diumumkan pemerintah pada tanggal 3/9/2022 lalu. Dengan demikian, terjadi penyesuaian tarif terhadap harga BBM.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan tarif baru ojek online tersebut akan berlaku terhitung mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Luhut : Pengurangan Subsidi BBM Membuat Ekonomi Indonesia Jadi Makin Kuat

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).

Selanjutnya, pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya. Tepat tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB nanti aturan baru tarif ojol akan mulai berlaku.

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," sebut Hendro.

Baca Juga: Cek SPBU di Rembang, Ganjar Pastikan Situasi Aman dan Masyarakat Terlayani Baik

Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:

- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

Baca Juga: Anies Baswedan Memenuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E

- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

Baca Juga: Abdullah Azwar Anas Dilatik sebagai Menteri PANRB untuk Percepat Reformasi Birokrasi

- Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.**

Halaman:

Editor: Sarwanto Priadi

Sumber: Konferensi Pers

Artikel Terkait

Terkini

X