SABAKOTA.ID JAKARTA - Perkara perzinahan ternyata masuk pada hukum pidana dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Hal tersebut tentunya menuai beragam sorotan publik.
Apa yang menjadi sorota publik? yang jadi sorotan publik adalah bunyi ketentuan Pasal 415 ayat 1 yakni Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Akan Mampu Hadapi Ancaman Krisis Global
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan pasal tersebut merupakan pada ranah pribadi yang seharusnya tidak diatur negara.
“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” ucapnya dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, pada Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Rumah Mocaf Banjarnegara Ekspor Tepung Mocaf ke Turki
Menurut Hariyadi, ketentuan itu bisa berdampak pada menurunnya kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.
“Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” tambahannya.
Selain itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono juga menyampaikan jika Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat soal pasal perzinaan tersebut.