Adian Usulkan CSR Pertambangan untuk Bantu Pendidikan Masyarakat Setempat

- Selasa, 13 Desember 2022 | 07:04 WIB
Anggota komisi VII DPR RI Adian Napitupulu
Anggota komisi VII DPR RI Adian Napitupulu

SABAKOTA.ID JAKARTA - Usulan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk menyelesaikan jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan sempat mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI dengan Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Namun usulan itu disoroti Anggota Komisi VII DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu atau biasa dikenal Adian Napitupulu. Ia lebih setuju perbaikan jalan menggunakan biaya produksi perusahaan, dan dana CSR fokus pada pemberdayaan generasi muda.

Demikian ditekankan Adian saat mengikuti RDPU Komisi VII DPR RI dengan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Membedah 4 Tim yang Akan Berlaga di Semi Final Piala Dunia 2022

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPRD Kalsel menyampaikan aspirasi terkait longsor dan amblesnya badan jalan nasional Trans-Kalimantan di kilometer 171, tepatnya di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, yang longsor diduga aktivitas pertambangan batu bara oleh sejumlah perusahaan.

“Ada tambang yang mengambil terlalu banyak (hasil tambang), tetapi kemudian tidak mau berbagi apapun kepada rakyat. Saya kurang setuju (perbaikan jalan) dengan (menggunakan) dana CSR. Bagi saya ini tidak bisa diambil dari dana CSR, " tegas Adian.

Selanjutnya dikatakan Adian bahwa transportasi adalah bagian dari biaya produksi, dan perusahaan menggunakan jalan itu sebagai transportasi produksinya. Jadi anggaran yang harus digunakan bukan anggaran CSR dari keuntungan tetapi harus masuk pada cost biaya produksi mereka.

Baca Juga: Wali Kota Blitar Dirampok. Uang dan Perhiasan Senilai Rp400 Juta Dibawa Kabur

“Lalu anggaran CSR itu untuk apa?  Ya pakai saja untuk menyekolahkan anak-anak muda terbaik dari Kalimantan Selatan, agar 5 tahun kemudian bisa lahir insinyur-insinyur, sarjana-sarjana dari (perguruan tinggi) berbagai negara dengan ilmu-ilmu terbaik dan terbaru. Sehingga ketika tambang itu habis, Kalimantan Selatan punya aset, bukan lagi batu bara tapi generasi muda yang luar biasa karna punya pengetahuan yang banyak dan luas,” tambah Politisi PDI Perjuangan itu.

Adian juga mengkritisi keterangan dari Komisi III DPRD Kalsel. Menurutnya ada beberapa hal yang berbeda, di antaranya terkait perizinan truk tambang melewati jalan nasional, penggalian tambang dengan jarak sesuai aturan dari jalan, dan perbaikan jalan.

“Pertama disampaikan bahwa perusahaan menggunakan jalan itu, apakah dia berizin atau tidak, bermuatan atau tidak bermuatan menurut saya soal lain. Bisa saja saat isi dia gunakan jalan hauling, saat pulang dia menggunakan jalan tersebut. Benar tidak ini? Isu kedua, penggalian di jarak 60 meter dari jalan raya, sedalam 100 meter. Sementara menurut peraturan undang-undang minimal 250 meter,” tandasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Kedatangan Putra Presiden PEA di Surakarta

Menurut Adian, hal ini menjadi penting karena menyangkut dana yang akan digunakan untuk perbaikan jalan.

Ia memaparkan, jika perusahaan tambang menggunakan jalan itu dalam aktivitas membawa muatan atau tidak membawa muatan, tetapi merupakan bagian dari proses produksi, mereka tetap harus bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Sarwanto Priadi

Sumber: Parlementaria

Tags

Terkini

Harga Emas Stabil, Pasar Menunggu Rilis Inflasi AS

Jumat, 17 Februari 2023 | 08:01 WIB
X