SABAKOTA.ID - KUR atau Kredit Usaha Rakyat merupakan kredit modal kerja atau kredit investasi dengan batas atas kredit hingga Rp 500 juta.
Kredit ini diberikan kepada usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dengan bisnis produktif yang akan mendapat jaminan dari perusahaan penjamin.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia dan berdiri pada tahun 1895.
Baca Juga: Pemancing Dikabarkan Hilang di Perairan Jepara Akibat Perahunya Diterjang Ombak
Salah satu misi yang ditawarkan oleh BRI adalah memberikan yang terbaik.
Dalam hal ini, BRI akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada segmen mikro, kecil, dan menengah.
Untuk mencapai misi tersebut, BRI memberikan program bantuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Ancaman Ferry Irawan Ditanggapi Enteng Athalla Naufal
Dalam situs resminya bri.co.id, KUR BRI terbagi menjadi tiga jenis, yaitu KUR mikro, KUR kecil dan KUR TKI.
KUR mikro
Jenis KUR ini merupakan kredit modal kerja dengan batas sampai dengan Rp 50 juta per debitur. Berikut syarat dan ketentuan untuk KUR mikro Bank BRI:
1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
4. Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur
5. Jenis Pinjaman
- Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun
- Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
6. Suku bunga 6% efektif per tahun
7. Bebas biaya administrasi dan provisi
Untuk memperoleh KUR mikro, setidaknya diperlukan persyaratan antara lain Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha.
KUR kecil
Jenis KUR ini merupakan kredit modal kerja dengan jumlah pinjaman Rp 50 - Rp 500 juta. Berikut syarat dan ketentuannya:
1. Mempunyai usaha produktif dan layak
2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
4. Memiliki Surat Ijin Usaha mikro dan kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
5. Pinjaman Rp 50 – Rp 500 juta
6. Jenis Pinjaman
- Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 (empat) tahun
- Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
7. Suku bunga 6% efektif per tahun
8. Agunan sesuai dengan peraturan bank
Baca Juga: Kasus KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Berujung Gugatan Cerai