SABAKOTA.ID JAKARTA - Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani divonis 1 tahun penjara. Hukuman itu juga dikenakan kepada suami Nia, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri, Dituntut Hukuman Mati
Hukuman tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meminta ketiganya direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Sementara itu Kuasa Hukum Nia Ramadani dan Ardi Bakrie Wa Ode Nurjainab mengatakan akan banding terhadap Vonis Majelis Hakim
Baca Juga: Ingin Kuasai HP, Wahyudi Tega Bunuh Riyan dan Membuangnya ke Jurang
"Kami akan melakukan banding atas putusan majelis Hakim kepada klien kami yang divonis 1 tahun Penjara,"ucap Waode usai persidangan
Kasus ini bermula ketika Nia menyuruh Zen untuk membelikan narkotika jenis sabu senilai Rp 1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Baca Juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi.