SABAKOTA.ID - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh berbahagia karena selain menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan April ini, mereka juga akan menerima Gaji Ketigabelas.
Kepastian tentang Gaji Ketigabelas tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menurut Menkeu Gaji Ketigabelas bagi ASN akan dimulai pada Juni 2023.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana Gaji Ketigabelas komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Misi Erick Kandas, Indonesia Batal sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023
Dikatakan oleh Sri Mulyani bahwa pembayaran Gaji Ketigabelas bertujuan untuk membantu keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru. Selain itu, dapat membantu belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ketigabelas menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
"Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya. Tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik," katanya, mengungkapkan.
Baca Juga: Mahfud Tampil Lugas dan Berani, Rapat Komisi III Jadi Panas
Selanjutnya dikatakan bahwa ketentuan mengenai Gaji Ketigabelas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Peratuan ini berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Sementara untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari THR maupun gaji ke-13 akan segera diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023. Berikut Informasi Lengkapnya
Menkeu menjelaskan, pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan Gaji Ketigabelas akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN. Kemudian dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ketigabelas merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas termasuk melayani masyarakat.