SABAKOTA.ID BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan (HW), dituntut hukuman mati. Jaksa menilai, hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakssan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), yang dipimpin oleh Kajati Jabar, Asep N Mulyanam dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep di persidangan.
Ditegaskannya, selain tuntutan hukuman mati, JPU memohon kepada hakim supaya terdakwa dijatuhi hukuman Kebiri Kimia.
Baca Juga: Piala Afrika 2021 : Sierra Leone Tahan Imbang Juara Bertahan Piala Afrika Tanpa Gol
Asep menyebut, hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Ingin Kuasai HP, Wahyudi Tega Bunuh Riyan dan Membuangnya ke Jurang
Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.