SABAKOTA.ID - Status keberadaan pegawai honorer pada sebagian besar instansi pemerintah nampaknya masih juga menjadi sebuah persoalan tersendiri yang masih memerlukan penertriban secara seksama.
Hampir setiap tahun muncul persoalan ini dan sekian lama pula masalahnya tidak dapat diselesaikan secara baik dan tepat.
Sehubungan dengan hal itu Pemerintah menyatakan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Masyarakat Indonesia Tidak Panik Hadapi Omicron
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo dalam keterangannya pada Selasa, 18 Januari 2022.
Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
Setelah tahun 2023, pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak akan ada lagi.
Baca Juga: Puan Maharani akan Resmikan Penggunaan Pasar Legi Surakarta
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ucap Tjahjo Kumolo.