SABAKOTA.ID - Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kamis (20/1) siang WIB melanjutkan proses persidangan tertutup Herry Wirawan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa.
Dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan mengaku menyesal telah memperkosa belasan anak muridnya. Ia pun memohon ampun kepada majelis hakim dan meminta tidak dijatuhi hukuman mati.
"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar , Dodi Gazali Emil.
Baca Juga: Barcelona Minta Ousmane Dembele Segera Angkat Kaki
"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi menambahkanseperti dilansir pikiran-rakyat.com dikutip dari Antara.
Hal senada juga diungkapkan penasehat hukum Herry Wirawan, Ira Mambo. Ia meminta majelis hakim memberikan hukuman yang adil kepada Herry Wirawan.
Baca Juga: Tanpa Lionel Messi, Berikut Daftar Pemain Timnas Argentina
"Kami memohonkan hukuman seadil-
Sidang kasus Herry Wirawan akan dilanjutkan 27 Januari mendatang dengan agenda tanggapan (replik) pihak kejaksaan terhadap nota pembelaan Herry Wirawan.
Baca Juga: Hakim, Panitera, dan Pengacara di Pengadilan Negeri Surabaya Kena OTT KPK
Sumber: pikiran-rakyat.com