SABAKOTA.ID JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2017 dan 2018.
Sebelumnya, kasus ini telah menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Diketahui Zumi sempat meringkuk di penjara, tetapi kini sudah bebas karena mendapatkan pengurangan hukuman.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan upaya pengembangan kasus pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018.
"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: KPK Masih Tunggu Niat Baik Gubernur Papua Lukas Enembe untuk Serahkan Diri
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 28 orang menjadi tersangka suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Ya, 28 orang ditetapkan tersangka," terang Ali Fikri.
Meski begitu, Ali enggan menyebut nama-nama itu. Menurut Ali, pihaknya segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus sampai sangkaan Pasal yang menjerat.
"Pada saatnya akan disampaikan nama-namanya. Nama-nama tersangka secara resmi nanti kami sampaikan bila penyidikan cukup," tuturnya.
Baca Juga: Di Jatim, Prabowo Mampu Unggul Tipis atas Ganjar Pranowo dalam Ajang Pilpres
Masih dari keterangan Ali, penyidik KPK tetap mengembangkan perkara suap yang turut menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang sekarang sudah bebas bersyarat.
Adapun tim penyidik KPK akan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi guna mengumpulkan alat bukti.
"Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," jelasnya.**