SABAKOTA.ID JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Kasus pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 tersebut telah menyeret 5 orang tersangka, masing-masing adalah Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka BP, Tersangka HW alias RH, dan Tersangka MR.
Kejksaan Agung telah memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Adapun para saksi yang dimintai keterangannya adalah SS, DIH, WN, dan HP.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Bidik Impor Garam 2016-2022, Ada Indikasi Korupsi
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, melalui siaran persnya, Rabu (21/9/2022), keempat saksi dipanggil Kejaksaan Agung sesuai dengan kapasitasnya.
Saksi SDS adalah Staf Vendor Development pada PT. Krakatau Engineering (PT. KE) dan DIH selaku Manager Keuangan Project Blast Furnace.
Sementara itu, WN merupakan Project Engineering Manager/PT. KE periode 2013 s/d 2019, dan HP selaku Head Marketing II PT Krakatau Engineering (PT. KE).
"Keempat saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," tegas Ketut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bantah Isu Penghapusan Listrik Golongan 450 VA
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Sebagaimana diketahui bahwa Kejaksaan Agung resmi menahan 5 tersangka di kasus korupsi pembangunan pabrik blast furnace complex di PT Krakatau Steel.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2022.
“Untuk mempercepat penyidikan, lima orang telah ditahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin, 18 Juli 2022.