KPK Lakukan OTT di MA dan Jerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait Perkara KSP Inti Dana

- Jumat, 23 September 2022 | 06:08 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti OTT di MA
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti OTT di MA

SABAKOTA.ID JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 2,6 miliar terkait operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret nama Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Hakim Agung terseret kasus yang melibatkan pihak yang berperkara yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana.  Pihak KSP Inti Dana yang telah mendapatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di semarang, namun tidak puas sehingga berupaya mengajukan kasasi ke MA.

Berharap ingin dimenangkan, pihak KSP Inti Dana melakukan penyuapan terhadap Hakim  Agung Sudrajat Dimyati. 

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 (Rp 2.648.520.000) dan Rp 50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus PT Krakatau Steel

Firli mengungkapakan uang SGD 250.000 itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan uang Rp 50 juta diketahui diserahkan oleh tersangka Albasri yang merupakan seorang PNS Mahkamah Agung di gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain Sudrajad, sembilan orang lainnya juga ikut dijadikan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: KPK Masih Tunggu Niat Baik Gubernur Papua Lukas Enembe untuk Serahkan Diri

Berikut 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1 Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
8. Eko Suparno, pengacara
9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bidik Impor Garam 2016-2022, Ada Indikasi Korupsi

Sebanyak 6 orang tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari oleh KPK. Keenam orang itu yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.**


Halaman:

Editor: Sarwanto Priadi

Sumber: YouTube KPK RI

Tags

Terkini

Ini Tips Agar Kopor Jemaah Haji Tidak Tertukar

Sabtu, 27 Mei 2023 | 05:46 WIB
X