SABAKOTA.ID JAKARTA - Publik kembali dikejutkan oleh tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada sidang pembacaan tuntutan jaksa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) itu, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan jaksa itu sama dengan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa sebelumnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada persidangan kemarin Selasa (17/8/2023).
Baca Juga: Program Magang Magenta BUMN Sudah Dibuka, Jangan Ketinggalan Ini Jadwal dan Link Daftarnya
Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Oleh sebab itu jaksa menilai putri secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut jaksa.
Setelah jaksa menyampaikan tuntutannya, sontak para pengunjung sidang riuh meneriakkan "hu...." sehingga hakim memeinta agar pengunjung tertib.
Para pengunjung yang didominasi pendukung Richard Eliezer itu menilai tuntutan jaksa terhadap terdakwa putri Candrawati terlalu ringan dan tidak adil.
Artikel Terkait
Sidang Sambo : Kuat Ma'ruf Sopir keluarga Ferdy Sambo Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Ricky Rizal Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Pidana Seumur Hidup. Adilkah?