SABAKOTA.ID JAKARTA - Publik kembali dikejutkan oleh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada sidang pembacaan tuntutan jaksa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) itu, terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Richard dituntut lebih berat daripada ketiga terdakwa lainnya.
Sontak hal itu sangat mengagetkan Richard Eliezer, penasehat hukumnya, dan juga para pengunjung sidang yang didominasi oleh pendukung Richard Eliezer.
Baca Juga: Program Magang Magenta BUMN Sudah Dibuka, Jangan Ketinggalan Ini Jadwal dan Link Daftarnya
Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.
Setelah sidang usai, Richard Eliezer nampak menangis dipelukan para penasehat hukumnya.
Artikel Terkait
Sidang Sambo : Kuat Ma'ruf Sopir keluarga Ferdy Sambo Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Ricky Rizal Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Pidana Seumur Hidup. Adilkah?
Pengertian Hukuman Pidana Seumur Hidup Seperti Apa? Berikut Penjelasannya
Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara karena Dinilai Sopan dan Belum Pernah Dipidana