SABAKOTA.ID JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesakkan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk segera dibahas hingga final menjadi UU.
RUU PPRT tersebut telah 19 tahun diajukan ke DPR, tetapi hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan segera diloloskan. Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo mendesakkan RUU ini masuk dalam daftar prioritas DPR tahun 2023.
“Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menkum HAM, dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ungkap Jokowi dalam telekonferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: GMNI Menentang Wacana Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa karena Hambat Regenerasi Kepemimpinan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menambahkan bahwa saat ini payung hukum terkait PRT baru berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015.
"Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang," ungkap Ida.
Baca Juga: Ridwan Kamil Gabung Partai Golkar Dirumorkan Untuk Naikkan Bargaining Jelang Pilpres
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menjelaskan selain sebagai bentuk pengakuan terhadap PRT, RUU itu akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap jenis perkerjaan ini terkait diskriminasi, kekerasan, upah, dan lain sebagainya.
"Di sini akan menjadi amat penting kalau kita melihat Rancangan Undang-Undang PPRT ini, ini tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, (tetapi) bagaimana juga pengaturan terkait dengan pemberi kerja, majikan, demikian juga terkait dengan penyalur dari pekerja ini," jelas Menteri PPPA.