SABAKOTA.ID JAKARTA - Pembacaan nota pembelaan terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer atau Bharada E, mendapatkan perhatian masyarakat luas. Beberapa setasiun televisi bahkan menyelenggarakan siaran langsung.
Pembacaan nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer dilaksanakan Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah pembacaan nota pembelaan Richard, dilanjutkan dengan pembacaan pledoi oleh tim penasehat hukumnya.
Pada pembelaan itu, Richard tegas mengatakan bahwa dirinya telah diperalat dan dibohongi oleh Ferdy Sambo sehingga hancur masa depannya.
Baca Juga: Nenek 63 Tahun Dirampok Perhiasannya, Setelah Itu Dilempar Keluar Mobil Pelaku
Pada awal pembelaannya, Richard menceritkan betapa dirinya dan keluarganya sangat bangga dan bersyukur ketika dirinya dinyatakan lulus seleksi sebagai calon anggota polisi, apalagi selanjutnya menjadi anggota Brimob.
Setelah menjadi anggota Brimob, Richard dipanggil ke Mako Brimob dan mendapatkan tugas sebagai sopir Ferdy Sambo, seorang jenderal bintang dua.
Richard merasa bangga bisa mendampingi jenderal bintang dua. Oleh sebab itu dia bertekad untuk bekerja dan mengabdi pada atasan yang dihormatinya itu dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Kepala BPKH Fadlul Imansyah : Kenaikan Biaya Haji Memenuhi Nilai Keadilan
Artikel Terkait
Pengakuan Bharada E : Tidak Ada Baku Tembak
Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSK sebagai Justice Collaborator
LPSK Setujui Pemberian Perlindungan Darurat bagi Bharada E
Bharada E Sampaikan Permohonan Maaf kepada Keluarga Brigadir J
Terdakwa Richard Eliezer Bersimpuh di Kaki Ibunda Brigadir J Meminta Maaf
Richard Eliezer Dituntut Lebih Berat Daripada Ketiga Terdakwa Lainnya. Pendukung Nilai Jaksa Tak Adil