Menteri Agama Datangi KPK Jelaskan Sengkarut Soal Biaya Ibadah Haji

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 07:30 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Wakil ketua KPK Nurul Ghufron
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Wakil ketua KPK Nurul Ghufron

SABAKOTA.ID JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kemarin Jumat (27/1/2023) menghadiri konferensi pers tentang biaya ibadah haji di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menerangkan bahwa KPK akan membersamai Kementerian Agama dan rakyat Indonesia terkait efisiensi penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan kepada masyarakat calon jemaah haji.

"Selama ini yang diasumsikan oleh masyarakat, ONH (Ongkos Naik Haji) yang besarnya kisaran 35 sampai 40 juta itu diasumsikan adalah seluruh penyelenggaraan biaya haji, mulai dari keberangkatan, transportasi, akomodasi, biaya hidup di sana, sampai kembali itu sudah tercukupi dengan kisaran antara 35 sampai 40 juta tersebut," kata Ghufron.

Baca Juga: Mantan Walikota Ditangkap Polisi Karena Terlibat Perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar

Lebih lanjut Ghufron mengatakan bahwa selain ONH ada juga nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH.

"Ternyata, biaya haji yang dibutuhkan oleh negara selain komponen ONH yang dibebankan kepada para jamaah, tetapi juga ada nilai manfaat. Yang pembayarannya dikelola oleh BPKH dalam tempo kisaran 10-30 tahun itu ada Nilai Manfaatnya," jelas Ghufron.

Baca Juga: Mobil Listrik FF 91 Diproduksi Masal di China. Maret 2023 Meluncur di Pasar

Terkait dengan polemik yang terjadi di masyarakat, Ghufron menilai masih kurangnya sosialisasi sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang sesungguhnya.

"Tetapi kalau ditotal antara ONH dan Nilai Manfaatnya, masih belum memenuhi biaya ibadah haji yang sesungguhnya yang memang dibutuhkan oleh pemerintah sekitar 98 juta. Sehingga ketika Kementerian Agama kemarin mengumumkan rencana ONH di tahun 2023 senilai 69 juta, masyarakat terkejut karena selama ini tidak tersosialisasi," lanjutnya.

Baca Juga: Pemancing Dikabarkan Hilang di Perairan Jepara Akibat Perahunya Diterjang Ombak

Terkait dengan hal itu, KPK akan membersamai Kementrian Agama agar biaya ibadah haji efisien dan sesuai kemampuan masyarakat.

"KPK akan membersamai Kementerian Agama juga rakyat Indonesia agar penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan ke masyarakat itu tentu bisa seefisien mungkin, tetapi juga harus memenuhi prinsip Istito'ah atau kemampuan," tambah Ghufron.**

Editor: Sarwanto Priadi

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X