Diperkosa Gurunya Saat Jam Pelajaran Tambahan, Siswi Madrasah Aliyah Lapor Polisi

- Selasa, 28 Maret 2023 | 07:58 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pengemudi GoCar yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perawat. /Pixabay/ninocare./pikiran_raktyat.com
Ilustrasi pemerkosaan. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pengemudi GoCar yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perawat. /Pixabay/ninocare./pikiran_raktyat.com

SABAKOTA.ID - Kasus pemerkosaan seorang siswi Madrasah Aliyah (MA) yang masih duduk di bangku kelas 12, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, viral di masyarakat Batang dan sekitarnya.

Yang bikin miris lagi adalah siswi itu menjadi korban pemerkosaan oleh salah seorang guru berinisial AS (26) di sekolah tersebut saat jam pelajaran tambahan.

Ironisnya saat peristiwa itu dilaporkan ke polsek setempat oleh ibu korban, namun sayang laporan tersebut tidak mendapat tanggapan yang baik oleh aparat polsek.

Baca Juga: Modus Baru, Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM. KPK Geledah Ditjen Minerba

Merasa tidak mendapatkan tanggapan oleh pihak polsek, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk menjalani visum untuk korban.  Setelah memperoleh hasil visum, keluarga korban kemudian melaporkan ke Polres Batang.

Pihak keluarga korban makin bersemangat melaporkan ke pihak kepolisian stelah mendapatkan pendampingan dari LBH, LSM dan Ormas yang ada di Kabupaten Batang.

Sementara itu, pendamping hukum pihak keluarga, Dimas Pamungkas menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan pihak sekolah.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Bersama Menteri Koperasi dan UKM Sepakat Larang Impor Pakaian Bekas

Seperti diketahui, ketika korban menyampaikan laporan adanya tindakan pemerkosaan kepada pihak sekolah, tanggapan pihak sekolah justru berbeda.

Korban justru diintimidasi agar korban tidak melapor ke kepolisian demi menjaga nama baik sekolah tersebut.

"Pihak sekolah sempat menyatakan bersedia memecat oknum guru tersebut asalkan korban menarik laporan ke polisi. Pihak keluarga lebih memilih menempuh jalur hukum,"kata Dimas.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan THR Bakal Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri 1444 H untuk Para Pekerja dan ASN

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batang AKP Andi Fajar membenarkan telah menerima laporan dari pihak keluarga korban

"Benar, telah menerima laporan keluarga korban.  Selanjutnya telah diarahkan untuk ditangani oleh unit PPA Polres bBatang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Andi, Minggu (26/3/2023).**

Halaman:

Editor: Sarwanto Priadi

Sumber: Berita Satu

Tags

Terkini

X