SABAKOTA.ID BANYUMAS - Ini bukan sekedar cerita, tetapi ini kasus yang benar-benar terjadi di wilayah Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.
Diberitakan bahwa Polresta Banyumas berhasil menangkap empat pria yang diduga kuat menjadi pelaku persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, yakni berusia 12 tahun.
Keempat pria bermoral bejat itu ternyata adalah kakek-kakek yang berusia antara 50 tahun hingga 70 tahun. Kesemuanya warga Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Inilah Penampakan Ferry Irawan Setelah Berstatus Tahanan Polda Jawa Timur
Sebagaimana dikutip dari lambeturah.co.id (13/1/2023), Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan bahwa keempat tersangka merupakan tetangga korban, yakni W (70), J (50), SA (69), K (67).
"Kami mengamankan empat terduga pelaku pada hari Rabu (11/1/2023), mereka merupakan tetangga korban," Agus Supriadi.
Dikatakan lebih lanjut bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai anaknya yang tidak menstruasi.
Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
Berdasarkan kecurigaan itu, orang tua korban menanyai korban untuk menceritkan kejadian yang dialaminya. Korban akhirnya mengaku jika dirinya sudah disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku tersebut.