Mantan Walikota Ditangkap Polisi Karena Terlibat Perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 06:30 WIB
Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap polisi karena terlibat perampokan
Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap polisi karena terlibat perampokan

SABAKOTA.ID SURABAYA - Setelah berhasil meringkus dua pelaku perampokan   di Rumah Dinas Walikota Blitar, Santoso, 12/12/2022 lalu, kini polisi telah meringkus satu pelaku lainnya.

Kali ini, hasil penangkapan polisi cukup mengejutkan karena yang ditangkap bukan orang sembarangan.  Pelaku yang ditangkap itu ternyata adalah mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.  Seperti diketahui Samahudi Anwar adalah Walikota Blitar periode 2010-2015 dan 2015-2019.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan hal itu kepada para wartawan di Surabaya, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Mobil Listrik FF 91 Diproduksi Masal di China. Maret 2023 Meluncur di Pasar

Menurut keterangan Toni, Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani pemeriksaan intesif di Mapolda Jawa Timur.

"Sudah ditetapkan tersangka. Saat ini sedang diperiksa di Polda Jatim," kata Toni Harmanto.

Baca Juga: 6 Syarat Kredit Usaha Rakyat (KUR) Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) BRI

Penetapan Samanhudi Anwar sebagai salah satu tersangka didasarkan pada bukti-bukti dan fakta hukum yang ditemukan pihak kepolisian.

“Kita tegaskan dengan fakta, bukti-bukti, dan fakta hukum yang kita peroleh. Kami yakini, sehingga kami memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di rumah dinas,” kata Toni.

Baca Juga: Pemancing Dikabarkan Hilang di Perairan Jepara Akibat Perahunya Diterjang Ombak

Toni memastikan, tersangka Samanhudi Anwar dan sejumlah tersangka lainnya bertemu di salah satu lapas di Jawa Tengah. Di lapas tersebut, Samahudi Anwar memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat melakukan aksi.

"Kita pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu Lapas. Mereka memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," ujar Toni.

Baca Juga: Kasus KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Berujung Gugatan Cerai

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 365 juncto pasal 56 KUHP. Berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah.

Halaman:

Editor: Sarwanto Priadi

Sumber: Keterangan pers

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemprov Jateng Siap Sambut Pemudik Lebaran 2023

Minggu, 19 Maret 2023 | 09:24 WIB
X