SABAKOTA - Kabupaten Majalengka, adalah sebuah kabupaten di Tatar Pasundan Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Majalengka, Kabupaten ini berjarak 95 km sebelah timur laut dari Kota Bandung dan 56 km dari Kota Cirebon.
Ternyata di Majalengka terdapat rumah berusia 500 tahun lebih yang terletak di desa Panjalin, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. rumah adat tertua tersebut berada di pemukiman warga dan berada sejak abad ke 14.
Pengelola rumah adat Panjalin Majalengka Aang Saeful Ikhsan mengatakan, rumah adat berusia 500 tahun dari abad ke 14 memasuki abad ke 15.
Baca Juga: Gnajar Siapkan Strategi Baru Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrim di Jateng
Ketika berada di rumah adat itu suasana di dalam tersebut ada beberapa benda pusaka seperti, keris, golok, pisau kecil dan lain-lain.
Menurut dia, rumah adat ini dibuat dari kayu jati yang masih berdiri tegak dengan cara dipotong-potong satu pohon tanpa ditebang terlebih dahulu.
Ia menjelaskan, dan di rumah adat terdapat tulisan aksara sunda ini yang mempunyai arti wanti-wanti yakni, sebagai pengingat keturunannya dengan maksud untuk selalu menjaga, memelihara dan melestarikan rumah ini.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Makan Siang Bersama Para Kepala Daerah dan Forkopimda Se Indonesia
Lalu ia mengatakan di rumah adat terdapat aksara Sunda ini maknanya adalah ‘Mupus Karuhun Megat Keturunan’ artinya menghilangkan peninggalan sama dengan memutus keluarga.
Selain itu dirumah adat terdapat beberapa benda pusaka sejak abad ke 19 dan 20 dan rumah ini sejak jaman Belanda, dan jaman penyebaran agama Islam yaitu Wali Songo.
“Jadi ini adalah peninggalan pangeran Sahroni yang ditugaskan untuk menyebarkan agama islam di tataran daerah Jawa bagian Barat seperti di Majalengka ini," pungkasnya.***